KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA KELURAHAN PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG KOTA SINGKAWANG
NOMOR : 01/SK/PPS-Pajintan-019.435770/III/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN
PAJINTAN KOTA SINGKAWANG
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 sesuai dengan Pasal 45
huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, salah satu tugas wewenang dan kewajiban PPS adalah membentuk Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Pasal 24 huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Panitia Pemungutan Suara Kota
Singkawang membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
|
|
b.
|
bahwa sebagai
tindak lanjut dalam huruf a diatas, Panitia Pemungutan Suara membentuk dan
mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan keputusan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota
Singkawang.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5246);
|
|||
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316;
|
|||
5.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013
tentang Pembentukan Data Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014:
|
|||
6.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013.
tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014
|
|||
7.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013
tentang Pemungutan Dan Perhitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Jadual Waktu Pembentukan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
sebagaimana dalam lampiran Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013. tentang Tahapan, Program, Dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
|
|
2.
|
Surat Edaran Nomor :
108/KPU/II/2014, tangal 26 Februari 2014 Perihal Persyaratan Pembentukan dan
KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, Tahun Anggaran 2014;
|
|||
3.
|
Rapat Pleno Pembentukan Kelompok
Penyelenggara Pengutan Suara (KPPS) Kelurahan Pajintan Kecamatan
Singkawang Timur Kota
Singkawang, Minggu tanggal 9 Maret 2014 bertempat di Sekretariat PPS Kelurahan
Pajintan.
|
|||
MEMUTUSKAN :
|
||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) KELURAHAN
PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR KOTA SINGKAWANG
|
||
KESATU
|
:
|
Membentuk dan mengangkat Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pajintan Kota
Singkawang dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dengan
susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu
kesatuan dalam keputusan ini;
|
||
KEDUA
|
:
|
Mengangkat nama-nama anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 7 (tujuh) orang di tiap-tiap Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 14 (empat
belas) Tempat Pemungutan Suara (TPS)
terlampir yang merupakan satu kesatuan dalam Keputusan ini;
|
||
KETIGA
|
:
|
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana DIKTUM KESATU
mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban berikut :
a.
mengumumkan
dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.
menyerahkan
daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas
Pemilu Lapangan;
c.
melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.
memngumumkan
hasil penghitungan suara di TPS;
e.
menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu
Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.
menjaga
dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah
kotak suara disegel;
g.
membuat
berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.
menyerahkan
hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.
menyerahkan
kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil
penghitungasn suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.
melaksanakan,
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK,dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k.
melaksankan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
||
KEEMPAT
|
:
|
Masa
tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai sejak dilantik
oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai dengan berakhirnya
Pemungutan dan Perhitungan Suara;
|
||
KELIMA
|
:
|
Segala biaya yang dikeluarkan
akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
anggaran Tahun 2014;
|
||
KEENAM
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
||
Ditetapkan di : Singkawang
Pada Tanggal : 15 Maret 2014
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KELURAHAN PAJINTAN
KETUA
BONI FASIUS
BONI
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KELURAHAN PAJINTAN
NOMOR : 01/SK/PPS-Pjt-019.435770/III/2014
TANGGAL : 15
Maret 2014
SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK
PENYELENGGARA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
KELURAHAN PAJINTAN KEC.
SINGKAWANG TIMUR KOTA SINGKAWANG
NO TPS
|
NAMA KPPS
|
JABATAN
|
ALAMAT
TPS
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
1.
YANTO
2.
SUJIMAN
3.
SUPARMAN
4.
EMA SAGITAWATI
5.
ANDREAS PREHANTO
6.
NORITA
7.
IWAN
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
SDN 11 SINGKAWANG TIMUR
JL. SILVA Gn. POTENG
RT.002/RW.001
|
2.
|
1.
DINAR RISDIARNI, SE
2.
DANDANG SAPUTRA
3.
HERKULANUS LUBIS
4.
LINA, S.Pd.I
5.
DIAN PUSPA SARI
6.
WELLI BRODUS SIDATE
7.
HENDRA
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Rmh. Subarisman
JL. RAYA PAJINTAN
RT.002/RW.001
|
3.
|
1.
ADELBERTUS
2.
ANASTASIA
3.
SUPITO
4.
MARKODIUS LEO PEBRI
5.
ABENTINUS
6.
VENNY KRISTIANI DEDE
7.
ANSELMUS DA.i
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
SDN 1 SINGKAWANG TIMUR
JL. BAKTI NYATA
RT.005/RW.002
|
4.
|
1.
YULIANTIN. S.Ag
2.
CECELIA SHERLY
3.
MULYADI
4.
HERKULANUS HENDRA
5.
SUPARDI
6.
MARIYANTI
7.
YUSTINUS ROBI
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
SDN 1 SINGKAWANG TIMUR
JL. BAKTI NYATA
RT.005/RW.002
|
5.
|
1.
ROMANUS
2.
TORNANDO
3.
FERMINA SERA
4.
ROBIN
5.
CAROLIN
6.
EVA DEVI
7.
BLASIUS ODI
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Rmh. BU MARTINA DARON
JL. LEDENG
RT.006/RW.002
|
6.
|
1.
TODO SIRAIT
2.
NG SUN PHIN
3.
RIDO
4.
ELIS LUSIANA
5.
ISNA WADI
6.
VICTORIA EMI. K
7.
RAMIDA
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
YAYASAN DHARMA BAKTI
JL. RAYA PAJINTAN
RT.007/RW.003
|
7.
|
1.
SUSANTO
2.
DJAU NYIT MUNG
3.
AGUSTINUS
4.
BONG CANG SANG
5.
PANUT RIANTO
6.
RUGIANTO
7.
KARTINO
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
YAYASAN DEWI KWAN IM
JL. RAYA PAJINTAN
RT.007/RW.003
|
8.
|
1.
FABIANUS S.Ag
2.
NANI SULIANTI
3.
BEGITA
4.
HELIODORUS
5.
PAGUH FEBRIANTO AP
6.
WIRIANTO
7.
HERMAWATI
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
SDN 5 SINGKAWANG TIMUR
(BELAKANG SMP ADVENT)
RT.012/RW.004
|
9.
|
1.
DENI
2.
ARIF WIDIYANTO, S.Pd
3.
TJUNG HON BUN
4.
SUMARDI
5.
MAHFUDIN
6.
RIKY RIANTO
7.
DENI KRISTANTO
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
PASAR INPRES
JL. PASAR KULOR
RT.011/RW.004
|
10.
|
1.
RUSMINI
2.
FIKA NUR WINDA
3.
MUH TARUM
4.
SYAHLIMANISAH
5.
SUPARMAN K
6.
SUSI MARIANI
7.
DJAP TJIN
KHIONG
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Rmh. TOYIB
(DEPAN BATALYON 641/BRU)
RT.014/RW.005
|
11.
|
1.
ALOYSIUS JULIANTO, S.IP
2.
BONG PHIN BUI
3.
AFIANDI
4.
IDIT
5.
IDA
6.
ANITA
7.
NG MIAU LIE
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
SDN 5 SINGKAWANG TIMUR
(BELAKANG SMP ADVENT)
RT.012/RW.004
|
12.
|
1.
VERONIKA. S
2.
ROMANUS WALA LILING
3.
RINSISKA MIATA
4.
ROBI
5.
ERLINA
6.
ANGGELA DWI PITRI
7.
FRANHALIDISIUS,
S.IP
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
SDN 3 SINGKAWANG TIMUR
JL. HANGMUI
RT.017/RW.006
|
13.
|
1.
WAHYU KARNELA
2.
NURAINI
3.
RIA NURA FIRDA
4.
MELIATI
5.
CUNG SUI MIN
6.
LILI
7.
RINA
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
SDN 13 SINGKAWANG TIMUR
JL. HANGMUI
RT.018/RW.006
|
14.
|
1.
SUDIKARYONO
2.
WAHYUNI
3.
MUHAMAT ARYA. M
4.
SRI YUSFINA
5.
DENI
6.
SANTY
7.
YULINDA SRI
RAHAYU
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
SDN 3 SINGKAWANG TIMUR
JL. HANGMUI
RT.017/RW.006
|
Ditetapkan di : Singkawang
Pada Tanggal : 15 Maret 2014
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KELURAHAN PAJINTAN
KETUA
BONI FASIUS
BONI
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar