KATEGORI

Kamis, 20 Maret 2014

SK Ketua PPS Kelurahan Pajintan Nomor 01/SK/PPS-Pajintan-019.435770/III/2014 tentang Pembentukan dan Pengangkatan KPPS Kelurahan Pajintan Tahun 2014





KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG KOTA SINGKAWANG

NOMOR : 01/SK/PPS-Pajintan-019.435770/III/2014

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN PAJINTAN KOTA SINGKAWANG

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 sesuai dengan Pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, salah satu tugas wewenang dan kewajiban PPS adalah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Pasal 24 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Panitia Pemungutan Suara Kota Singkawang membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);






b.
bahwa sebagai tindak lanjut dalam huruf a diatas, Panitia Pemungutan Suara membentuk dan mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);






2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);






3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5246);






4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316;






5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan Data Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014:






6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013. tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014






7.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan Dan Perhitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.




Memperhatikan
:
1.
Jadual Waktu Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana dalam lampiran Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013. tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;






2.
Surat Edaran Nomor : 108/KPU/II/2014, tangal 26 Februari 2014 Perihal Persyaratan Pembentukan dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, Tahun Anggaran 2014;






3.
Rapat Pleno Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pengutan Suara (KPPS) Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Minggu tanggal 9 Maret 2014 bertempat di Sekretariat PPS Kelurahan Pajintan.

MEMUTUSKAN  :




Menetapkan
:

KEPUTUSAN KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) KELURAHAN PAJINTAN KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR KOTA SINGKAWANG




KESATU
:

Membentuk dan mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pajintan Kota Singkawang dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dalam keputusan ini;





KEDUA
:

Mengangkat nama-nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 7 (tujuh) orang di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 14 (empat belas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlampir yang merupakan satu kesatuan dalam Keputusan ini;




KETIGA
:

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana DIKTUM KESATU mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban berikut :
a.              mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.              menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.              melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.              memngumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.              menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.               menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.              membuat berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.              menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.                menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungasn suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.                melaksanakan, tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k.              melaksankan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




KEEMPAT
:

Masa tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai sejak dilantik oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai dengan berakhirnya Pemungutan dan Perhitungan Suara;




KELIMA
:

Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota anggaran Tahun 2014;




KEENAM
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di               :     Singkawang
Pada Tanggal              :     15 Maret 2014


PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KELURAHAN PAJINTAN
KETUA



BONI FASIUS BONI


LAMPIRAN    :     KEPUTUSAN KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KELURAHAN PAJINTAN
NOMOR         :     01/SK/PPS-Pjt-019.435770/III/2014
TANGGAL    :     15 Maret 2014


SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK PENYELENGGARA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
KELURAHAN PAJINTAN KEC. SINGKAWANG TIMUR KOTA SINGKAWANG

NO TPS
NAMA KPPS
JABATAN
ALAMAT
TPS
1
2
3
4
1.

1.       YANTO
2.       SUJIMAN
3.       SUPARMAN
4.       EMA SAGITAWATI
5.       ANDREAS PREHANTO
6.       NORITA
7.       IWAN


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
SDN 11 SINGKAWANG TIMUR
JL. SILVA Gn. POTENG
RT.002/RW.001
2.

1.       DINAR RISDIARNI, SE
2.       DANDANG SAPUTRA
3.       HERKULANUS LUBIS
4.       LINA, S.Pd.I
5.       DIAN PUSPA SARI
6.       WELLI BRODUS SIDATE
7.       HENDRA


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Rmh. Subarisman
JL. RAYA PAJINTAN
RT.002/RW.001
3.

1.       ADELBERTUS
2.       ANASTASIA
3.       SUPITO
4.       MARKODIUS LEO PEBRI
5.       ABENTINUS
6.       VENNY KRISTIANI DEDE
7.       ANSELMUS DA.i


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
SDN 1 SINGKAWANG TIMUR
JL. BAKTI NYATA
RT.005/RW.002
4.

1.       YULIANTIN. S.Ag
2.       CECELIA SHERLY
3.       MULYADI
4.       HERKULANUS HENDRA
5.       SUPARDI
6.       MARIYANTI
7.       YUSTINUS ROBI


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
SDN 1 SINGKAWANG TIMUR
JL. BAKTI NYATA
RT.005/RW.002
5.

1.       ROMANUS
2.       TORNANDO
3.       FERMINA SERA
4.       ROBIN
5.       CAROLIN
6.       EVA DEVI
7.       BLASIUS ODI


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Rmh. BU MARTINA DARON
JL. LEDENG
RT.006/RW.002
6.

1.       TODO SIRAIT
2.       NG SUN PHIN
3.       RIDO
4.       ELIS LUSIANA
5.       ISNA WADI
6.       VICTORIA EMI. K
7.       RAMIDA


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
YAYASAN DHARMA BAKTI
JL. RAYA PAJINTAN
RT.007/RW.003
7.

1.       SUSANTO
2.       DJAU NYIT MUNG
3.       AGUSTINUS
4.       BONG CANG SANG
5.       PANUT RIANTO
6.       RUGIANTO
7.       KARTINO


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
YAYASAN DEWI KWAN IM
JL. RAYA PAJINTAN
RT.007/RW.003
8.

1.       FABIANUS S.Ag
2.       NANI SULIANTI
3.       BEGITA
4.       HELIODORUS
5.       PAGUH FEBRIANTO AP
6.       WIRIANTO
7.       HERMAWATI


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
SDN 5 SINGKAWANG TIMUR
(BELAKANG SMP ADVENT)
RT.012/RW.004
9.

1.       DENI
2.       ARIF WIDIYANTO, S.Pd
3.       TJUNG HON BUN
4.       SUMARDI
5.       MAHFUDIN
6.       RIKY RIANTO
7.       DENI KRISTANTO


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
PASAR INPRES
JL. PASAR KULOR
RT.011/RW.004
10.

1.       RUSMINI
2.       FIKA NUR WINDA
3.       MUH TARUM
4.       SYAHLIMANISAH
5.       SUPARMAN K
6.       SUSI MARIANI
7.       DJAP TJIN KHIONG


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Rmh. TOYIB
(DEPAN BATALYON 641/BRU)
RT.014/RW.005
11.

1.       ALOYSIUS JULIANTO, S.IP
2.       BONG PHIN BUI
3.       AFIANDI
4.       IDIT
5.       IDA
6.       ANITA
7.       NG MIAU LIE


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
SDN 5 SINGKAWANG TIMUR
(BELAKANG SMP ADVENT)
RT.012/RW.004
12.

1.       VERONIKA. S
2.       ROMANUS WALA LILING
3.       RINSISKA MIATA
4.       ROBI
5.       ERLINA
6.       ANGGELA DWI PITRI
7.       FRANHALIDISIUS, S.IP


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
SDN 3 SINGKAWANG TIMUR
JL. HANGMUI
RT.017/RW.006
13.

1.       WAHYU KARNELA
2.       NURAINI
3.       RIA NURA FIRDA
4.       MELIATI
5.       CUNG SUI MIN
6.       LILI
7.       RINA


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
SDN 13 SINGKAWANG TIMUR
JL. HANGMUI
RT.018/RW.006
14.

1.       SUDIKARYONO
2.       WAHYUNI
3.       MUHAMAT ARYA. M
4.       SRI YUSFINA
5.       DENI
6.       SANTY
7.       YULINDA SRI RAHAYU


Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
SDN 3 SINGKAWANG TIMUR
JL. HANGMUI
RT.017/RW.006


Ditetapkan di               :     Singkawang
Pada Tanggal              :     15 Maret 2014


PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KELURAHAN PAJINTAN
KETUA



BONI FASIUS BONI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar